PADANG LAWAS,iNews.id - Seorang istri di Padang Lawas Borgo Tambunan (38) shock setelah tahu sudah memiliki akta kematian padahal masih segar bugar.
Akta kematian atas nama Borgo Tambunan itu dikeluarkan tanggal 7 Maret 2013.
Setelah diusut, ternyata akta kematian itu dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, yang saat itu dijabat Humala Nasution.
Dugaan pemalsuan dokumen ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Padanglawas, oleh kantor pengacara Pasaribu and Patners, Selasa (18/1/2022).
Dalam laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Padanglawas/SU, pihak yang menjadi terlapor diketahui bernama Supriyono (42) warga Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Sosa Timur, bekerja di PT German di Kecamatan Lubuk Barumun.
Diduga kuat, Supriyono telah bermufakat jahat dengan Kepala Desa Sibodak Papaso. "Ini kasus yang sangat aneh. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita, dan semoga ini kasus yang terakhir agar jadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa dan Dispendukcapil," tegas pengacara, M. Syafii Pasaribu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta