JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa merekrut tenaga honorer sudah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Bahkan, Ia pun tak segan akan memberikan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih melanggar.
Adapun instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer sejak 2005. Pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Larangan ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Tjahjo, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata dia, dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022)
Dia menuturkan, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 49/2018.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Editor : Odi Siregar