get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS Dilarang Bukber, Kalau Ketahuan Ini Sanksinya!

ASN Harus Siap Pindah ke IKN, Tjahjo: Hukumnya Wajib

Rabu, 02 Maret 2022 | 12:53 WIB
header img
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok. Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar seluruh ASN Kementerian/lembaga harus siap ditugaskan untuk mengabdi di Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. 

Menurutnya tidak ada alasan bagi ASN meminta pindah ke daerah lain dengan alasan tak mau ke IKN. 

Hal ini disampaikan Tjahjo saat menanggapi kemungkinan adanya ASN yang enggan pindah ke IKN. 

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya, Selasa (1/2/2022). 

Dia mengatakan saat ini KemenPANRB tengah mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Dia mengatakan saat ini telah masuk tahapan diskusi one on one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN di tahun 2024. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut