get app
inews
Aa Read Next : Ini Alasan Manajemen Memberhentikan Miftahudin Mukson sebagai Pelatih PSMS Medan

Tren ‘Outsourcing’ Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Selasa, 19 Desember 2023 | 16:17 WIB
header img
Tren ‘Outsourcing’ Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia. (Foto: Ilustrasi)

SUMBER daya manusia merupakan aset penting dalam hal pembangunan nasional, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Indonesia mengutamakan sebesar-besarnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pekerja. Peran sumber daya manusia yang optimal dalam kegiatan operasional organisasi maupun perusahaan akan menjadikan perusahaan eksis, mampu bertahan dalam tantangan dan perubahan. Tentu saja, dengan banyaknya kemajuan perusahaan-perusahaan maka akan mendukung kemajuan ekonomi di Indonesia.

Membahas mengenai sumber daya manusia dalam bidang ketenagakerjaan, maka kita tidak luput membahas isu hangat mengenai outsourcing. Istilah outsourcing tentunya sudah tidak asing lagi. Outsourcing merupakan suatu strategi dalam manajemen sumber daya manusia pada suatu perusahaan dengan melakukan pengalihan sebagian proses bisnis atau layanan untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Umumnya tenaga kerja oursourcing disediakan oleh perusahaan-perusahaan yang memang berdiri sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja dan memiliki beberapa perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing, ini mengapa disebut outsourcing adalah pengalihan daya.

Dengan melakukan pengalihan ini, perusahaan dapat fokus pada proses bisnis atau layanan serta kompetensi inti dari perusahaan tersebut. Selain agar dapat fokus pada proses inti bisnis, tujuan lain perusahaan memilih memakai jasa outsourcing dalam menjalankan sebagian proses bisnisnya diantaranya:

1. Meminimalisir biaya
Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan dapat mengurangi biaya tenaga kerja karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk perekrutan, pelatihan dan pengelolaan karyawan. Biaya tersebut sudah dibebankan ke perusahaan jasa outsourcing.

2. Memperoleh SDM dengan keahlian khusus
Perusahaan dapat memperoleh karyawan dengan keahlian khusus di bidang tertentu. Dengan demikian perusahaan dapat memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan keahlian  yang tinggi walaupun perusahaan itu sendiri tidak memiliki keahlian di bidang tersebut karena bukan termasuk proses bisnis intinya.

3. Fleksibilitas
Jasa outsourcing memungkinkan perusahaan menjadi lebih fleksibel. Artinya, perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan bisnisnya dengan kapasitas atau skala operasionalnya. Perusahaan jasa outsourcing biasanya dapat memberikan fleksibilitas dalam hal volume kerja.

4. Meminimalisir resiko
Penyedia jasa outsourcing dapat membantu meminimalisir resiko perusahaan pada aspek bisnis tertentu. Resiko operasional yang mungkin muncul seperti: perubahan regulasi ataupun perubahan teknologi.

Berdasarkan tujuan tersebut, penggunaan jasa outsourcing di sebuah perusahaan semakin masiv. Sejak terjadinya pandemi covid 19, banyak perusahaan yang mengalihkan proses bisnisnya menggunakan jasa outsourcing. Pasar outsourcing global didominasi oleh dua sub-industri utama: IT outsourcing (ITO) dan business process outsourcing (BPO).ITO mencakup layanan seperti cloud computing, web hosting, keamanan cyber, dan pencadangan data BPO melibatkan berbagai fungsi, termasuk penggajian dan layanan sumber daya manusia lainnya, pemasaran, layanan pelanggan, dan logistik.

Meskipun pekerja outsourcing dibutuhkan diperusahaan lain, namun pekerja outsourcing memiliki batas. Pekerja outsourcing sering tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan mereka yang bekerja di perusahaan pada umumnya, termasuk dalam hal kompensasi, fasilitas, pelatihan, dan karier. Tidak sedikit yang dibayar jauh di bawah standar upah minimum, bahkan ada yang dibayar berdasarkan upah harian juga pekerja outsourcing tidak diperbolehkan untuk mengisi posisi-posisi penting yang ada di perusahaan, karena pada hakikatnya pekerja outsourcing hanyalah untuk mendukung sebagian proses perusahaan, hal ini demi menjaga eksistensi perusahaan dan terhindar dari kebocoran perusahaan.

Keberlangsungan outsourcing sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun meskipun outsourcing sudah diatur dalam undang-undang tetap menimbulkan konflik  antara pekerja dan pengusaha masih dilandasi semangat menang-kalah. Konflik ini harus didorong untuk diselesaikan dengan semangat kompromi di mana pihak yang bertikai mau saling mengerti kepentingan masing-masing dalam mencari titik temu, bukan memaksakan kepentingannya untuk diakomodasi secara penuh. Pekerja perlu menyadari bahwa outsourcing merupakan cara untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Setelah itu pekerja outsourcing juga harus lebih produktif untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan. 

Artikel ini ditulis oleh Nurul Hanani Lubis dan Agnes Lolyta Tambunan yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Manajemen Program Magister di Unversitas Sumatera Utara. Terima kasih kepada Prof. Dr. Elisabet Siahaan SE., M.Ec. yang telah memberikan ilmu serta bimbingan dan arahan khususnya terkait isu-isu terkini dalam manajemen sumber daya manusia.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut