Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Status PNS Tak Jelas, Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Bukber, Kalau Ketahuan Ini Sanksinya!

Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:54 WIB
  • author Dovana Hasiana
PNS Dilarang Bukber, Kalau Ketahuan Ini Sanksinya!
Ilustrasi PNS (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan acara buka bersama.

Bila ada ASN yang melanggar, terdapat hukuman yang telah disiapkan oleh pemerintah yang terdiri dari berbagai bentuk, seperti lisan dan tertulis. Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Perintah Jokowi diperuntukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga dan ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut