get app
inews
Aa Text
Read Next : 598 Tenaga Honorer Humbahas Diaktifkan dengan Skema P3K, APBD 2025 Jadi Sumber Gaji

MenPANRB Bakal Sanksi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Rabu, 19 Januari 2022 | 12:08 WIB
header img
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok. Setkab)

Sementara untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut