get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Dia Masih Muda, Santai Saja

Rabu, 19 Januari 2022 | 12:04 WIB
header img
Gaga Muhammad dijatuhi vonis  hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Ibunda Gaga, Janariyah pun mengikhlaskannya. (Foto: (Foto: Ravie/MNC Portal Indonesia)

“Insya Allah, Gaga akan menjalani ini dengan ikhlas. Dia masih muda, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya. Dia melihat kebenaran ada di mana jadi santai saja,” tuturnya.

Janariyah menegaskan, tidak sakit hati dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Dia justru menilai, kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga untuk putranya di masa depan. “Dia juga harus bisa mengambil hikmah dari kasus ini.” 

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadikan Laura Anna sebagai korban. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. 

Jika denda tidak dibayar, maka Gaga harus menggantinya dengan 2 bulan masa kurungan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut