JAKARTA,iNews.id - Gaga Muhammad dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Terkait putusan tersebut, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah menilai, vonis itu merupakan keputusan terbaik. “Tidak apa-apa, ini yang terbaik. Terpenting, semua puas. Itu yang diinginkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Jadi, Gaga menerima hukumannya di dunia, sedangkan Laura mendapatkan keadilannya di sana,” kata Janariyah menambahkan.
Sebagai ibu, dia meyakini bahwa putranya siap dan mampu menjalani hukuman tersebut. Dia mengatakan, Tuhan tidak pernah tidur dan optimistis bahwa kebenaran terlihat jelas dari persidangan tersebut.
“Insya Allah, Gaga akan menjalani ini dengan ikhlas. Dia masih muda, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya. Dia melihat kebenaran ada di mana jadi santai saja,” tuturnya.
Janariyah menegaskan, tidak sakit hati dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Dia justru menilai, kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga untuk putranya di masa depan. “Dia juga harus bisa mengambil hikmah dari kasus ini.”
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadikan Laura Anna sebagai korban. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka Gaga harus menggantinya dengan 2 bulan masa kurungan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta