get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan 

JAMAK Desak Kejati Sumut Tindak Lanjuti Putusan MA soal Kasus Korupsi  Dana Covid-19 di Samosir

Senin, 21 Agustus 2023 | 18:02 WIB
header img
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait putusan kasus korupsi Dana Covid-19 di Samosir. 

MEDAN, iNewsMedan.id- Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait putusan kasus korupsi Dana Covid-19 di Samosir. 

Desakan itu disampaikan Ketua JAMAK Hobbin melalui Sekretarisnya, Ungkap Marpaung ketika mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Kejati Sumut, Senin (21/8/2023). 

Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  

"Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," tegasnya. 

Diungkapkannya, dalam putusan MA disebutkan bahwa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir status siap siaga pada tahun 2020. 

Selain itu, katanya, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020. 

"Lalu dalam poin 4 yang menyatakan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT," sebutnya. 

Lanjut dikatakannya, dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangan mantan Bupati Samosir yaitu Rapidin Simbolon. 

"Pembentukan Gugus tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu," tegasnya. 

Maka dari itu, JAMAK meminta agar Kejati Sumut Idianto segera memproses mantan Bupati Samosir terkait kasus korupsi dan Covid-19. 

"Dan juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas kasus Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih," tandasnya. 

Dikatakannya, jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut. Maka, JAMAK akan menggelar aksi besar-besaran di Taman Makam Pahlawan. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.

"Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," pungkasnya. 

Sebelumnya Rapidin Simbolon melalui kuasa hukumnya, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie. 

"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya. 

Menurutnya, bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan Drs. Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021 adalah Drs. Rapidin Simbolon serta penyebutan Relawan. 

"Karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai Relawan, mengingat pendaftaran peserta  Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020," ujarnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut