Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Goes to Campus, Ligwina Hananto Bagikan Cara Atur Gaji agar Tak Boncos
Advertisement . Scroll to see content

USU Turut Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Pembeli Kavling Koperasi USU

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:08 WIB
  • author Jafar
USU Turut Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Pembeli Kavling Koperasi USU
Junaidi Matondang, SH, MH saat buat LP di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

"Kami memiliki bukti valid bahwa Koperasi USU mewakili institusi USU dalam program pembangunan perumahan pada kavling tanah di Desa Durin Tonggal yang sampai sekarang tidak kunjung terwujud," ujarnya.

Kata Matondang, sesungguhnya masih banyak lagi fakta konkret untuk dibeberkan, bahwa 'proyek kavling Durin Tonggal' merupakan gaweannya USU, atau dengan kata lain institusi USU dapat diidentikkan sebagai guarantor/penjamin, sehingga merujuk pada hukum causaliteit, maka institusi USU dapat turut dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian para konsumen (para pemilik kavling). 

Terlebih lagi bila merujuk kepada hukum perlindungan konsumen yang menganut doktrin caveat vendor yang mewajibkan penjual (Koperasi USU) yang dibackup institusi USU untuk bertindak teliti dan hati-hati dalam memproduk/memasarkan barang (kavling tanah).

Dengan demikian, dari aspek hukum perdata umum (Pasal 1365 KUHPerdata) maupun hukum perdata khusus (UU Perlindungan Konsumen) USU bertanggungjawab mengganti kerugian para konsumen (pemilik kavling). 

"Dan dari aspek hukum pidana pun, tercium aroma melanggar Pasal 378 KUHPidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," tegasnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut