Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Goes to Campus, Ligwina Hananto Bagikan Cara Atur Gaji agar Tak Boncos
Advertisement . Scroll to see content

USU Turut Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Pembeli Kavling Koperasi USU

Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:08 WIB
  • author Jafar
USU Turut Bertanggungjawab Terhadap Kerugian Pembeli Kavling Koperasi USU
Junaidi Matondang, SH, MH saat buat LP di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, para pembeli kavling punya bukti valid belum dapat menguasai fisik kavling karena janji Koperasi USU yang akan menyediakan fasum, seperti sarana jalan, air PAM dan listrik PLN sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.

Koperasi USU juga berjanji bahwa sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi yang diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Bujukan manis Koperasi USU mengakibatkan masyarakat tertarik membeli kavling USU tersebut," katanya.

Matondang mengingatkan bahwa USU yang namanya dipakai oleh koperasi dan diendorse oleh institusi USU tidak boleh lepas tangan tanpa terpanggil, baik secara tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral untuk memulihkan hak para pemilik kavling seluruhnya. 

Sebab, menurutnya, institusi USU sebagai satu subjek hukum memiliki tanggung jawab hukum atas derita (kerugian) para pemilik kavling. 

Dikatakan demikian, karena dalam fakta hukumnya USU sebagai subjek hukum telah bertindak secara aktif dan kasat mata sebagai peng-endorse koperasi USU, sehingga publik di luar USU tergerak membeli kavling yang ditawarkan.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut