MEDAN, iNewsMedan.id - Pembeli lahan kavlingan Koperasi Universitas Sumatera Utara (USU) melaporkan penggarap yang mengaku kelompok tani ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (9/8/2023).
Sekitar 29 pembeli lahan membuat laporan karena lahan mereka di Jalan Luku IV, Kavling Perumahan USU, Durin Tonggal, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang telah digarap oleh kelompok tani yang merusak patok batas besi cor yang dibuat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Koperasi USU.
Kuasa hukum pelapor, Junaidi Matondang mengatakan bahwa mereka melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 389 KUHP Juncto 406 KUHP.
"Laporan kami telah diterima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/947/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Agustus 2023," katanya, Kamis (10/8/2023).
Dalam LP itu disebutkan, pengruskaan diduga terjadi 31 Juli 2023 hingga saat ini. Hal itu bermula pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, para terlapor memasuki lahan milik para pembeli lahan dengan membawa alat berat berupa traktor pertanian, kemudian merusak patok batas besi cor yang dibuat oleh BPN Koperasi USU.
"Sehingga patok-patok tersebut tidak digunakan lagi dan para terlapor juga menguasai tanah milik kami. Para terlapor juga mendirikan tiang-tiang bangunan di atas tanah kami. Perbuatan mereka telah membuat kami mengalami kerugian sekira 5 miliar rupiah," terang Junaidi.
Menurut Junaidi, pembeli kavlingan tersebut berasal dari berbagai kalangan, umumnya dosen dan guru besar USU, pejabat Rektorat USU, pejabat pemerintahan, anggota DPR serta aparat penegak hukum.
"Kami berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera bertindak karena menyangkut kepentingan orang banyak," tandasnya.
Editor : Odi Siregar