Selain memeriksa soal keberadaan dana tersebut, Kejatisu juga menyelidiki adanya indikasi pelanggar aturan perundang-undangannya.
Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga membenarkan kalau ia telah menjalani pemeriksaan di Kejatisu. Menurutnya, pemeriksaan itu berjalan lancar, tanpa ada kendala sama sekali.
“Saya rasa pemeriksaan itu bagus, agar jelas semuanya,” ujar Humarkar yang ditemui awak media di halaman gedung Kejatisu usai pemeriksaan tersebut.
Humarkar mengaku telah menjelaskan semua tentang keberadaan dana penyertaan modal itu yang sampai sekarang masih tersimpan aman di bank. Dari hasil pemeriksaan terlihat jelas kalau tuduhan adanya manipulasi terhadap dana pernyataan modal itu tidak benar sama sekali.
Seluruh jajaran direksi menegaskasn tidak ada masalah dengan pemeriksaan Kejaksaan itu, karena sifatnya klarifikasi. Mereka mengatakan Tirtanadi akan memanfaatkan dana tersebut dalam waktu dekat untuk peningkatan kinerja perusahaan. Kalaupun dana ini mengendap di bank semata-mata karena proses administrasi untuk pengembangan produksi cukup panjang.
"Sekarang proses administrasi sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dimulai tender,” pungkas Kabir Bedi.
Editor : Odi Siregar