Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto, mengungkapkan kedua WNA itu telah ditempatkan dalam ruang detensi Imigrasi Kantor Kelas I TPI Polonia untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak berwenang juga mencabut izin tinggal terbatas Razaque Ponna Vallappil. Langkah-langkah lebih lanjut melibatkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua WNA itu," sebut Ignatius.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Sigit Setyawan menambahkan kedua WNA itu akan dideportasi pada besok hari.
"Rencana besok kita akan pulangkan atau deportasi kedua warga negara India ini ke negaranya. Ini juga untuk membuat efek jera," pungkasnya.
Editor : Ismail