get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Negara Kenya Dideportasi dari Medan Akibat Overstay

Imigrasi Medan Bertindak Tegas, Biarawati Hingga Pengusaha Muda Dideportasi

Kamis, 25 September 2025 | 08:07 WIB
header img
Imigrasi Medan Bertindak Tegas, Biarawati Hingga Pengusaha Muda Dideportasi. Foto: Dok. Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan menjaga kedaulatan negara.

Keempat WNA yang dideportasi berasal dari Kamboja, Eritrea, dan Pakistan, dengan pelanggaran bervariasi.

Seorang WNA asal Kamboja berinisial RC (24), pemegang visa kunjungan, terbukti telah tinggal melebihi batas waktu ( overstay ) selama 107 hari. RC, yang mengaku menikah secara adat dengan WNI, tinggal di rumah suaminya di Medan. Atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RC dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal pada 23 September 2025.

Selain itu, seorang biarawati Katolik dari Eritrea, ZYB (58), juga dideportasi karena overstay selama 315 hari. ZYB, yang bertugas di sebuah panti asuhan di Medan, mengaku lalai dan mempercayakan perpanjangan izin tinggalnya kepada penjamin tanpa memastikan kembali. Ia melanggar pasal yang sama dengan RC dan telah meninggalkan Indonesia pada 22 September 2025.

Dua WNA bersaudara asal Pakistan, TZ (21) dan UH (25), dideportasi karena menggunakan dokumen palsu. Keduanya, yang berencana membuka bisnis ekspor sapu lidi di Indonesia, terbukti menggunakan sponsor fiktif. Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 75 juncto Pasal 123 UU Nomor 6 Tahun 2011. Mereka dideportasi pada 22 September 2025.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut