“Dana Belanja Tidak Terduga atau BTT yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati, dan kenapa hanya sekda. Jadi ini dasar kita laporkan,” jelasnya.
Bukti yang dibawa dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425.
“Sekali lagi kami tegaskan, kebijakan penanganan Covid-19 wewenang bupati, tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda. Laporan kami diterima dan diregister petugas PTSP Kejati Sumut bernama Ayu tertanggal 30 Agustus 2022,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, terkait laporan itu mengatakan akan mengecek, “Nanti saya cek dulu ya.”
Sementara itu, di sejumlah media, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut, mengatakan, sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.
“Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan,” ujarnya.
Editor : Odi Siregar