JAKARTA, iNewsMedan.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.
Hasto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas jika terbukti menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tersebut.
"Pokoknya terkait korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Partai mengambil sikap tegas terkait hal tersebut," ungkap Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Hal tersebut disampaikan Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (31/7/2023).
Parulian mengatakan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu, dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan. Sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.
Editor : Odi Siregar