"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," pungkas Kapendam I Bukit Barisan.
Sementara itu, Mayor Dedi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedural.
"Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan, pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP," ujar Penasehat Hukum Kumdam I BB tersebut.
Mayor Hasibuan juga menegaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon saudaranya ditangguhkan.
"Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saudara, hanya itu," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring