AG, yang memiliki empat anak, ternyata membuka isi pesan WhatsApp (WA) Melati. Isi percakapan Melati dengan pacarnya terungkap. Pelaku kemudian mengancam Melati untuk melaporkan isi chat tersebut kepada orangtua.
"Karena merasa diancam, korban lalu dipaksa membuka pakaian dan disuruh merekam tubuhnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di ruang BK. Melati melakukan itu karena takut diadukan ke orangtua karena ketahuan pacaran," tambahnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap siswi lain, Bunga (19). Bahkan, siswi yang terlambat masuk sekolah pun menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan disetubuhi.
"Peristiwa ini terjadi sejak Mei 2023 hingga Februari 2023. Beberapa korban direkam sendiri, sementara yang lain berdua. Pelaku juga merekam video saat melakukan pelecehan terhadap korban," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku dan korban, serta beberapa pakaian.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta