get app
inews
Aa Read Next : Balita Usia 2 Tahun Diduga Jadi Korban Malapraktik RS di Kota Medan, Meninggal usai Disuntik Bius

Pemuda Mabuk Tikam Balita hingga Tewas saat Bersama Ayah dan Ibunya Berboceng Motor 

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:51 WIB
header img
Seorang balita perempuan berusia 2 tahun di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi korban penikaman brutal oleh seorang pria mabuk pada Rabu (3/7/2024) malam. Foto: Ilustrasi

 

PEKANBARU, iNewsMedan  - Seorang balita perempuan berusia 2 tahun di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi korban penikaman brutal oleh seorang pria mabuk pada Rabu (3/7/2024) malam. Sang ibu juga menjadi korban dalam kejadian tragis ini.

Pelaku penikaman yang diketahui bernama Riski Saputra (21) sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, berkat kerjasama polisi dan warga, pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, FH, bersama sang ibu tengah dalam perjalanan pulang ke rumah dari Kantor Camat Tempuling Lama di Sungai Salak Kota.

Setibanya di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, mereka dihadang oleh Riski yang dalam keadaan mabuk. Tanpa basa-basi, Riski langsung menyerang dan menikam FH yang berada di posisi depan sepeda motor.

"Pelaku muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban yang berada di posisi depan bangku sepeda motor menggunakan senjata tajam. Kemudian pelapor melihat luka tusukan yang berlumuran darah di dada sebelah kanan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Kamis (4/7/2024).

Meskipun sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, nyawa sang balita tidak tertolong. Sang ibu yang juga menjadi korban penikaman mengalami luka-luka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut