Pilu, Perempuan di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali hingga Hamil
Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:00 WIB
Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Gadis di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali, Kini Hamil 6 Bulan
Editor : Odi Siregar