PASURUAN, iNewsMedan.id - Nasib pilu dialami seorang perempuan asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ia diperkosa kakak iparnya berulang kali hingga hamil.
Korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar hal itu, mereka langsung melaporkan pelaku ke Polsek Lekok.
Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko mengatakan, setelah mendapat laporan langsung menangkap pelaku pemerkosaan berinisial JM (42) warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap tim reskrim tanpa perlawanan, Kamis (27/7/2023) malam.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan bejat tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga dia tak tahu berapa banyak.
"Korban ini adik ipar dari pelaku. Pelaku memerkosanya dan kini korban hamil," ujar Agung, Jumat (28/7/2023).
Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Gadis di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali, Kini Hamil 6 Bulan
Editor : Odi Siregar