Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Ferdian Paleka sejak Maret 2023. Dari aktivitas itu, Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan Rp30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp570 juta dari situs judi boz388.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, selain menangkap Ferdian Paleka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka. "Kami masih memburu orang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, Ferdian Paleka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Editor : Chris