BANDUNG, iNews.id - Ferdian Paleka, seorang youtuber yang dulu sempat viral akibat prank bingkisan sampah terhadap waria, kini kembali ditangkap polisi. Kasusnya kali ini tak main-main, lantaran dia diketahui mempromosikan dua situs judi online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan ada aktivitas promosi situs judi online dilakukan tersangka Ferdian Paleka melalui kanal YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis (16/3/2023).
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan laporan itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menangkap Ferdian Paleka di tempat kos, kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Terdapat dua situs judi yang dipromosikan tersangka Ferdian Paleka lewat medsos, yakni, paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan, poker, casino, togel, hingga slot. "Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Ferdian Paleka sejak Maret 2023. Dari aktivitas itu, Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan Rp30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp570 juta dari situs judi boz388.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, selain menangkap Ferdian Paleka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka. "Kami masih memburu orang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, Ferdian Paleka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Editor : Chris