get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Kasus Narkotika

Kamis, 20 Juli 2023 | 14:40 WIB
header img
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 50 terdakwa narkotika. Tuntutan ini disampaikan dalam kurun waktu mulai dari Januari hingga Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, merinci untuk bulan Januari ada 10 orang yang dituntut mati, yaitu dari Kejari Medan ada 7 terdakwa, Asahan ada 3 terdakwa. 

Kemudian di bulan Februari, lanjut Yos, ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan. 

"Untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan," ucap Yos, Kamis (20/7).

Selanjutnya kata Yos, untuk bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejarib Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan. 

"Untuk bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati yang berasal 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan,"  tandas Yos. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut