MEDAN, iNewsMedan.id- AKBP Achiruddin Hasibuan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7).
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut ini didakwa pasal penganiayaan karena sengaja membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan didampingi jaksa Frianta Felix bergantian membacakan dakwaan. Kata jaksa kasus bermula, Minggu (11/7/2023), saat itu Ken Admiral mengirim pesan melalui direct message instagram ke Aditya, dia menanyakan hubungan Aditya dengan Savira Husna.
Lalu Aditya mempersilahkan Ken Admiral menanyakan itu ke Savira. Kemudian Ken Admiral memaki Aditya.
Kemudian pada 21 Desember 2022 Aditya melihat Mini Cooper Ken Admiral di Jalan Setia Budi Medan depan Sumber Swalayan. Ketika itu dia teringat makian dari Ken Admiral.
Bersama teman-temannya Aditya lalu mendatangi Ken Admiral untuk mengajak berkelahi
Aditya selanjutnya memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Tak terima dengan kejadian ini pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 02.30, Ken Admiral bersama kedua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
"Dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya," ujar jaksa.
Kata jaksa sesampainya di rumah Aditya, Ken Admiral bertemu dengan kakak dan juga ayah Aditya, yakni Achiruddin Hasibuan. Namun saat proses komunikasi dengan Ken Admiral, Achiruddin justru menyuruh salah seorang didekatnya untuk mengambilkan senjata laras panjang. Tak berapa lama kemudian Aditya keluar dari rumahnya.
"Dan dia (Aditya) kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar jaksa.
Dari penganiayaan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
Usai mendengarkan nota dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan keterangan saksi.
Editor : Ismail