get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Gusta

AKBP Achiruddin Hasibuan Didakwa Pasal Penganiayaan

Rabu, 12 Juli 2023 | 21:00 WIB
header img
AKBP Achiruddin Hasibuan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan,  Rabu (12/7). (Foto: iNewsMedan.id)

Dari penganiayaan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. 

Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. 

Usai mendengarkan nota dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut