MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku perampokan terhadap ibu muda yang viral di media sosial di Kota Binjai nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa pelaku bernama Indra Gunawan (35) warga Kota Binjai. Pelaku melakukan aksinya tersebut karena desakan ekonomi dan mempunyai hutang.
"Pelaku terdesak utang kepada mantan bos kerjanya pabrik telur asin," katanya, Rabu (12/7/2023).
Sumaryono menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/7/2023), pelaku sedang duduk di sekitar rumah korban Chyntia di Komplek Brahrang Asri Kota Binjai. Kemudian pelaku melihat korban masuk sendiri ke rumahnya.
"Ternyata korban tidak mengunci pintu rumahnya. Disitulah pelaku nekat masuk ke rumah korban," ucapnya.
Saat masuk ke rumah, kata Sumaryono pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp5 juta. "Korban tidak ada uang tunai. Lalu pelaku teringat nomor rekening Istrinya. Pelaku kemudian meminta korban mengirim uang ke rekening istrinya," terangnya.
Saat di dalam rumah, pelaku sempat mengancam korban bila melawan. "Menggerakkan tangannya ke belakang pinggang seolah-olah mengambil senjata tajam. Padahal tersangka tidak bawa senjata tajam," ucap Dirreskrimum.
Editor : Odi Siregar