Setelah ditransfer pelaku merampas handphone milik Chyinta. Dan setelah berhasil menguasai barang korban, kemudian pelaku langsung kabur.
"Korban buat laporan dan kita langsung bergerak cepat," ujar Sumaryono.
Setalah uang ditransfer korban, pelaku membayar utangnya kepada mantan bosnya. "Satu juta untuk istrinya," terang Sumaryono.
Mengetahui kalau aksinya viral di media sosial, pelaku kabur ke Kota Biereun Aceh. Namun, saat di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Kota Biereun Aceh, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku sendiri dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam 9 tahun kurungan penjara," tandas Sumaryono.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut viral di media sosial. Di mana, dalam rekaman CCTV terlihat korban berlari kebelakang rumah sambil menggendung balita saat pelaku masuk. Saat itulah, pelaku berhasil memeras korban dengan meminta uang Rp5 juta dan mengambil handphone milik korban.
Editor : Odi Siregar