Diketahui, di Provinisi Sumatera Utara saat ini terdapat beberapa terowongan bawah tanah.
Salah satunya, di Kabupaten Dairi untuk mendukung operasional PLTA Lau Gunung yang menyuplai energi ke sekitar 10.000 rumah tangga.
Terowongan bawah tanah ini yang memanjang hingga Kabupaten Karo sejauh 1,6 km dan telah beroperasi sejak 2020.
Berkaca pada banyaknya perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang sudah mendirikan bangunan di wilayah yang berpotensi gempa, sekali lagi ditegaskan tidak ada larangan mendirikan bangunan, termasuk bendungan dan terowongan bawah tanah, yang dekat dengan patahan atau sesar.
Sepanjang konstruksi bangunan mengikuti standar dan kualitas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam persidangan ini, Prof. Danny Hilman mendapat pertanyaan terkait aktivitas pertambangan. Disebutkan apakah kegiatan pengeboran dapat memicu terjadinya gempa.
Menjawab pertanyaan ini, Prof. Danny Hilman menegaskan kegiatan pengeboran maupun kegiatan peledakan dengan menggunakan bahan peledak seperti dinamit tidak dapat memicu terjadinya gempa di satu titik patahan.
“Tindakan pengeboran maupun kegiatan peledakan dalam suatu kegiatan pertambangan tidak dapat memicu terjadinya gempa,” tandasnya.
Editor : Ismail