TOBA, iNewsMedan.id - Unit PPA Satreskrim Polres Toba menangkap pria berinsial JP (54) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ia diamankan dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan, korban berinisial PM (17) masih berstatus pelajar. Sementara pelaku JP berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Lumban Bagasan, Kecamatan Laguboti.
Pengungkapan kasus bermula saat sang nenek melihat korban dalam keadaan lemas di kamar rumah. Dia lalu menanyakan keadaan korban lalu begitu diperiksa bidan, ternyata hamil hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
"Korban menceritakan kepada neneknya telah disetubuhi pelaku JP dari bulan Desember 2022 sampai dengan Mei 2023. Pertama kali disetubuhi dalam mobil dan pernah juga di rumah pelaku," ujar Bungaran Samosir kepada MPI, Senin (10/7/2023).
Atas kejadian tersebut, nenek korban melapor ke Polres Toba. Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim bersama tim Resmob Polres Toba melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku JP diketahui berada di rumah saudaranya di Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Tim langsung bergerak menangkap pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Toba guna penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Pria 54 Tahun di Toba Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Ditangkap di Humbahas
Editor : Odi Siregar