MEDAN, iNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp 2 Miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung. Proses penyerahan denda ini dilakukan di Kantor Kejari Medan, Rabu (12/1/2022).
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan penyerahan denda dilakukan melalui pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI. Uang itu diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata.
"Uang denda sebesar Rp 2 miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," kata Bondan Subrata.
Bondan Subrata menjelaskan, bahwa denda sebesar Rp 2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dilakukan terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Editor : Ismail