get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Terpidana Narkoba Yusuf Sulaiman Serahkan Uang Denda Rp2 Miliar ke Kejari Medan

Kamis, 13 Januari 2022 | 12:40 WIB
header img
Kejari Medan terima pembayaran denda dari terpidana narkoba Yusuf alias Agung

MEDAN, iNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp 2 Miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung.  Proses penyerahan denda ini dilakukan di Kantor Kejari Medan, Rabu (12/1/2022).

Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan penyerahan denda dilakukan melalui pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI. Uang itu diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata.

"Uang denda sebesar Rp 2 miliar ini akan disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," kata Bondan Subrata.

Bondan Subrata menjelaskan, bahwa denda sebesar Rp 2 miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dilakukan terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut