get app
inews
Aa Read Next : Ini Alasan Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April

Pemerintah Masih Larang Ekspor Pasir Laut, Begini Penjelasan Kemendag

Kamis, 06 Juli 2023 | 15:00 WIB
header img
ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut pemerintah masih melarang ekspor pasir laut hingga saat ini. Hal itu disebabkan tidak adanya aturan teknis yang mendasari ekspor pasir laut.

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang. Kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, itu kan artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dengan demikian, peraturan yang berlaku saat ini, yakni Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Budi menuturkan, agar bisa melakukan ekspor pasir laut, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap peraturan sebelumnya. Namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan keran ekspor pasir laut dibuka, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, namun hingga saat ini Kemendag mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan aturan teknis ekspor pasir laut.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut