"Saya enggak ngerti, yang PP 26 juga enggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka, nanti biasanya menyampaikan ke kita," tutur dia.
Dia menambahkan, meski nantinya tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," ujarnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Kemendag Sebut Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Ini Alasannya
Editor : Odi Siregar