Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Terdapat empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” jelas Suci.
Selain itu, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
Dalam MLT ini, BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu usaha kepemilikan rumah bagi para pekerja dena harga yang sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun.
“Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran. Untuk info lebih lengkapnya dapat dicek di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar