get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

Cara Hapus Data Pribadi di Seluruh Aplikasi Pinjol

Selasa, 04 Juli 2023 | 20:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

2. Menghapus aplikasi pinjaman online

Alternatif lain yang bisa kamu lakukan setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.

- Selanjutnya, pilih "Aplikasi".

- Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih "Uninstall".

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

kamu bisa meminta bantuan ke pusat penyedia pinjaman online jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya. Setelahnya lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut