2. Menghapus aplikasi pinjaman online
Alternatif lain yang bisa kamu lakukan setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.
- Selanjutnya, pilih "Aplikasi".
- Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih "Uninstall".
3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol
kamu bisa meminta bantuan ke pusat penyedia pinjaman online jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya. Setelahnya lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.
Editor : Odi Siregar