"Yang ditujukan dan atau ditembuskan kepada Bapak-Bapak dan Instansi terkait. Yang yang hingga sampai saat sekarang ini sangat disayangkan. Kami belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Bapak-bapak maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah Kami sampaikan tersebut," ucap Refman.
Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan. Kembali menyurati Bobby Nasution dan pihak terkait Nomor surat :7952lRBlSWI1Il2023 perihal Tanggapan dan Penolakan Terhadap Kajian Fakultas Teknik USU Atas Pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.
"Melalui surat ini Karni selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan kepada Bapak-Bapak sebagaimana pokok surat Kami di atas, dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum," jelas Refman.
"Lakukan kajian secara terbuka, gunakan hati nurani, independen dengan mendengarkan dan merealisasikan keinginan warga Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan Ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk klien kami yang terkena dampak langsung serta tidak bekerja berdasarkan kemauan dan pesanan dari pihak-pihak yang berkeinginan adanya proyek pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan," sebut Refman.
Refman juga menyarankan dinas terkait belajar dari pengalaman sebelumnya yakni bangunan kanal air yang terletak di ujung Jalan STM Medan yang didahului juga dengan kajian, telah dibangun dan telah menelan biaya yang tidak sedikit, namun patut diduga kanal air tersebut tidak berfungsi untuk mengatasi banjir.
Sedangkan, banjir di Kota Medan tetap belum dapat teratasi oleh Pemerintah Kota Medan namun masyarakat pemilik tanah dan bangunan sebelumnya sudah menjadi korban dari pembangunan kanal air di ujung Jalan STM Medan tersebut.
"Kemudian, apabila diperhatikan pembangunan Underpass Titi Kuning Medan yang telah dibangun oleh wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan-kiri bangunan underpass tersebut. Sebab sejak adanya Underpass tersebut jalan menjadi sempit dan fakta yang dapat dilihat setiap melintasi Underpass Titi Kuning pagi dan sore tetap terjadi kemacetan panjang," jelas Refman.
"Dengan demikian underpass bukan solusi untuk menghindari kemacetan, justru diduga yang terjadi adalah pemborosan uang Negara sehingga kekeliruan ini menurut hemat Kami sebaiknya tidak diulangi kembali sehubungan dengan rencana program pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan. Dimana menurut hemat kami sebaiknya menerapkan sistem Jalan Satu Arah pada jalan-jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk mengatasi kemacetan," imbuhnya.
Dia yakin dampak dari dua pembangunan baik Kanal Air Jalan STM Ujung dan Underpass Titi Kuning tersebut sesungguhnya akibat dari kajian teknis yang dibuat tidak mendengarkan dan tidak merealisasikan saran/pendapat warga masyarakat Kota Medan.
"Ini menimbulkan dampak buruk bagi warga masyarakat Kota Medan sebagaimana diuraikan di atas dan atau pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya dan atau pembangunan yang tidak menghasilkan manfaat yang maksimal dan atau dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Ahli yang menyusun kajian tersebut secara hukum dan moral bertanggung jawab di hadapan warga masyarakat Kota Medan maupun dihadapan Allah SWT disertai tuntutan hukum dari warga masyarakat Kota Medan yang terkena dampak buruk dari kajian yang tidak benar tersebut," imbuhnya.
Editor : Odi Siregar