4 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Penuhi Syarat untuk Vaksin Booster, Termasuk Medan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/01/12/21acf_ilustrasi-vaksinasi.gif)
MEDAN, iNews: Pemerintah mulai mencanangkan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga mulai hari ini, Rabu (12/1). Namun untuk Sumatera Utara, 4 kabupaten/Kota belum memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi dosis tambahan tersebut.
Adapun keempat daerah itu yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Padang Lawas dan Padangsidimpuan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis menyatakan alasan keempat kabupaten/kota itu belum bisa melaksanakan vaksinasi booster lantaran pelaksanaan vaksinasi terhadap lansia di empat kabupaten/kota itu masih belum mencapai target
"Saat ini hanya ada 4 daerah yang belum bisa vaksinasi booster karena adanya perubahan aturan dari Kemenkes dimana syarat vaksinasi lansia harus mencapai target 60 persen. Dan keempat daerah itu vaksinasi lansianya belum mencukupi 60 persen," sebut Ismail kepada wartawan.
Kemudian syarat pelaksanaan vaksinasi booster lainnya adalah cakupan vaksinasi tahap satu dan dua yang harus memenuhi target.
"Sesuai dengan petunjuk kemenkes, kita mulai hari ini melakukan vaksinasi booster namun petunjuknya disini itu untuk Kab/ kota dosis satu dan dua capai 70 persen," tutur Ismail.
Adapun manfaat vaksinasi booster ini, sebut Ismail untuk menambah imunitas. Vaksin booster ini juga diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan dosis dua selama 6 bulan.
Editor : Ismail