JAKARTA, iNewsMedan.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Panji dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama dan melanggar UU ITE.
Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Panji yang dianggap telah menimbulkan kehebohan di media sosial. Selain itu, tindakan Panji dianggap telah mencemarkan agama.
"Hari ini, kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi, karena kami tidak ingin hal ini terus menjadi polemik di media sosial," jelas Ihsan saat ditemui di Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Setidaknya, ada tiga ajaran Panji yang dianggap mencemarkan agama. Pertama, terkait dengan wanita yang diizinkan mengikuti ibadah Salat Jumat dan menjadi khatib.
"Menurut ajaran dalam Islam, hanya laki-laki yang diizinkan menjadi khatib dalam Salat Jumat, sedangkan Salat Jumat bagi perempuan hanyalah sunah, bukan wajib. Oleh karena itu, hal ini dengan jelas mencemarkan agama," terang Ihsan.
Kedua, kata Ihsan, ajaran Panji menyatakan bahwa Al-Quran bukanlah firman Allah SWT, melainkan merupakan hasil buatan Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat mengkhawatirkan umat.
"Selanjutnya, masalah ketiga terkait dengan insiden yang terjadi saat Salat Idul Fitri, di mana istri Panji berada di barisan depan yang bergabung dengan laki-laki, dengan posisi yang jauh-jauh," ucap Ihsan.
"Mungkin pada masa pandemi Covid-19, terdapat fatwa yang mewajibkan jarak antara jamaah. Namun, saat ini, ketika tidak ada pandemi Covid-19, tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hal ini perlu diklarifikasi," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Ihsan membawa sejumlah bukti, seperti rekaman kompilasi tindakan kontroversial Panji dan beberapa bukti berita di media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta