JAKARTA, iNewsMedan.id - Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batubara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia kepada wartawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta