get app
inews
Aa Read Next : Motif Mahasiswa di Malang Nekat Jadi Begal Payudara, Polisi: Sering Melihat Video Tidak Baik

Kronologi Pengungkapan Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Malang, 7 PSK di Bawah Umur Diamankan

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:30 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

MALANG, iNewsMedan.id - Polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Kabupaten Malang.

Polres Malang mengamankan dua orang muncikari penyedia jasa layanan plus-plus sekaligus mempekerjakan para pekerja seks komersial (PSK).

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, pengungkapan prostitusi di warung kopi ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Hasilnya ada dua tempat warung yang diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) menemani tamu yang asyik ngopi di warung.

Dua warung yang teridentifikasi menyediakan jasa layanan plus-plus berada di daerah Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan warung kopi di sekitar Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dimana dari penyelidikan serta pengakuan PSK yang diamankan, aktivitas prostitusi terselubung itu terjadi pada bulan Oktober 2022 dan 19 Maret 2023 lalu.

"Dalam dua bulan berjalan kita telah melakukan penindakan terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua laporan terkait pekerja seks komersial diperkerjakan di warung-warung kopi," ucap Wisnu S. Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).

Wisnu menyebut, mayoritas PSK yang dipekerjakan di warung-warung kopi itu diberikan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Pihaknya juga berhasil mengamankan delapan orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK, di mana tujuh orang merupakan anak di bawah umur.

"Terkait PSK warung kopi kami mengamankan dua orang tersangka," ucap dia kembali.

Adapun tersangka pada kasus prostitusi warung kopi pangkon alias warung kopi yang menyediakan perempuan penghibur, antara lain Muslimah (52) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Gedangan, keduanya merupakan aarga Kabupaten Malang.

"Tersangka disangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, para pekerja seks komersial itu awalnya diberikan iming-iming oleh kedua tersangka mendapat penghasilan menjanjikan. Dikarenakan tergiur bujuk rayu pelaku, mayoritas perempuan yang masih anak di bawah umur akhirnya menyetujui bergabung dengan pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

"Modusnya tersangka memberikan iming-iming dari kegiatan tersebut. Ada dua perkara yang modusnya dipekerjakan di warung-warung kopi, ini juga jadi perhatian khusus karena ada beberapa warung kopi selain menjajakan makanan, minuman juga menjajakan PSK," ungkap Wahyu Rizki Saputro, menambahkan.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini menambahkan, banyak dari korban PSK di warung kopi ini justru anak-anak dengan rentang umur 15 sampai 17 tahun. Dimana pihaknya mengamankan 7 orang korban, sedangkan satu korban sudah berusia dewasa.

"Ironisnya Banyak korban di bawah umur, ini sangat memperihatinkan di era modern, justru banyak generasi muda terjaring ke tindak pidana perdagangan orang. Kaitannya pekerja seks delapan korban, tujuh korban merupakan anak di bawah umur usia 15 tahun ke bawah, satu dewasa," ujarnya.

Setiap aktivitas prostitusi, tamu dipatok tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dimana mucikari atau pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 untuk sekali kencan tamunya.

"(Korban) mendapatkan iming-iming keuntungan dari kegiatan tersebut, akhirnya korban karena merasa membutuhkan pekerjaan akhirnya mengikuti, untuk tarifnya relatif, untuk tarif satu perkara ada yang 300 ribu, mucikari mendapat keuntungan 50.000, kemudian sisanya untuk PSK," katanya. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Polres Malang Temukan 7 PSK di Bawah Umur

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut