SAMARINDA, iNewsMedan.id - Balita berusia 3 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan positif narkoba. Kasus ini terungkap lewat keluhan orangtuanya yang sadar akan perubahan perilaku sang anak.
Informasi diperoleh iNews, kasus ini sempat viral setelah beredar video balita di Samarinda tidak tidur 2 hari 2 malam dan terus berhalusinasi. Kondisi ini terjadi usai balita tersebut diberi minuman oleh ST (51) tetangganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
5 fakta kasus balita di Samarinda positif sabu:
1. Kronologi awal
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat ibu bersama korban mengunjungi rumah tetangganya berinisial ST (51) untuk mencabut uban. Saat itu korban kehausan lalu ST memberikan air minum dalam kemasan.
Botol air kemasan yang diberikan kepada balita tersebut ternyata masih memiliki kandungan sabu. Setelah diselidiki, botol tersebut bekas digunakan sebagai bong sabu dan airnya masih memiliki efek narkoba.
2. Ibu korban minta tetangganya dihukum berat
Ibu korban melaporkan tetangganya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Dia datang ditemani kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dyah Lestari, meminta agar laporan tersebut diproses. Dia menginginkan agar tetangga korban dihukum maksimal. Sebab, kata dia, peristiwa itu dikhawatirkan dapat mengancam masa depan sang balita. Karena organ tubuhnya diduga terdampak minuman tersebut.
"Kami ingin dihukum seberat-beratnya, masa depan anak ini terancam. Disinyalir ada organ-organ yang terganggu, tapi ini masih dikontrol ke depan kesehatannya bagaimana," katanya.
Editor : Odi Siregar