PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:41 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/07/41141_vonis-mati.jpg)
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas warna hijau.
"Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri," pungkasnya.
Sedangkan kedua oknum TNI itu sendiri telah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Senin (29/5) kemarin.
Editor : Ismail