Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Polisi Ditangkap Intel Kodim Asahan

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang oknum polisi diamankan petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 68,45 gram.
Dari informasi yang diperoleh bahwa oknum polisi itu berinisal FFB bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut. Di mana, proses penangkapan itu saat FFB melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin (5/6/2023) malam.
Terkait penangkapan itu, dibenarkan oleh Kepala Penerangan Hukum Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian. "Iya betul," katanya, Rabu (7/6/2023).
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima seorang Babinsa Koramil 17/DB dari keterangan masyarakat, ada dugaan penyelahgunaan narkoba melibatkan oknum polri tersebut.
Selanjutnya, Babinsa itu melaporkannya ke Unit Intel Kodim 0208/Asahan yang kemudian, menerjunkan 8 personel intel untuk melakukan pengintaian terhadap FFB.
"Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan dan memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan," terang Rico.
Rico menjelaskan dari pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan diduga kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi melintas, kendaraan yang berjenis mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1976 FB berhasil diamankan.
"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil, serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," jelasnya.
Rico mengungkapkan saat mobil tersebut diberhentikan, didalamnya ditemukan anggota Polri berinsial FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut sehingga petugas berkordinasi dengan pihak Polres Asahan dikarenakan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh Oknum berinisial FFB. Ternyata, di temukan bungkusan di duga Narkoba jenis sabu di dalam mobil tersebut," jelas Rico.
Kemudian, oknum polisi tersebut, bersama barang bukti sabu 68,45 gram dibawa ke Mako Unit Intel Kodim 0208/Asahan, untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu di peroleh oknum polri, berinisial FFB dari HB, beralamat di Tanjungbalai. Sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan," ucap Rico.
Setelah itu, FFB dan HB diserahkan petugas Intel Kodim 0208/Asahan, ke Satuan Reserse Nakroba Polres Asahan pada Selasa (6/6/2023). Guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Editor : Odi Siregar