get app
inews
Aa Read Next : Siap Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut, Ijeck: Jangan Ada Pola-pola Fitnah

Edy Rahmayadi Kalah di PTUN, Dedi Dermawan Tetap Ketua Karang Taruna Sumut

Rabu, 07 Juni 2023 | 07:00 WIB
header img
Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan (dua dari kanan) berhasil kalahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di PTUN. (Foto: Kharisma)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya berhasil mengalahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Hal itu diketahui dari amar putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN yang dikeluarkan oleh PTUN Medan pada Senin (5/6/2023).

Dedi Dermawan didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Rusli, SH MS, Andi Syahputra, SH MKn dan Zaki Varozy, SH kepada wartawan, Selasa (6/6) mengatakan, adapun poin-poin dalam putusan PTUN ini berbunyi, pertama menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Ketiga, memerintahkan kepada Edy Rahmayadi untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa
Bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.

Serta keempat, menghukum Edy Rahmayadi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Atas putusan ini, Dedi Dermawan bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna. Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujar Dedi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut