get app
inews
Aa Read Next : Siap Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut, Ijeck: Jangan Ada Pola-pola Fitnah

Ketua Karang Taruna Tidak Terima Dicopot Gubsu, Layangkan Gugatan ke PTUN Medan

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:43 WIB
header img
Ketua Karang Taruna tidak terima dicopot Gubsu, layangkan gugatan ke PTUN Medan. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi yang mencopot dirinya dari jabatan sebagai ketua.

Adapun SK yang dimaksud terkait Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. SK Gubernur Sumut itu diterbitkan 30 November 2022 mengenai penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Karang Taruna Sumut.

"Kami sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna itu. Selama ini Gubernur dianggap sebagai pembina, kenapa terlalu cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK Karang Taruna Sumut," kata Dedi didampingi Kuasa Hukum, M Rusli, saat konferensi pers di Medan, Senin (9/1/2023) sore.

Dedi menjelaskan, tujuan mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan bukan sebagai bentuk perlawanan, tetapi ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Karang Taruna se-Indonesia agar paham tentang Karang Taruna.

"Karang Taruna ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Gugatan ke PTUN Medan kita daftarkan hari ini dengan Nomor Register PTUN.MDN-012023VUB," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut