"Kalau ditahan di distributor, di produsen itu tidak ada. Pengawasan kita ada tim KP3 itu ada di masing-masing kabupaten dari pihak pemerintah. Dalam tim ini ada Sekda, Dinas Pertanian, Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian. Sehingga tidak ada jalan untuk diselewengkan. Soal warna pupuk subsidi warnanya beda, justru adanya warna beda ini untuk membedakan dan menghindari hal-hal seperti itu, urea warnanya pink," terangnya.
"Kalau untuk distributor yang terbukti melanggar nanti diberikan sanksi, sampai pemutusan hubungan kerja," sambung Wawan.
Untuk mengantisipasi tudingan serupa di masa yang akan datang, kata Wawan, PI akan melakukan pertemuan lanjutan, secara internal rutin melakukan imbauan dan petugas di lapangan akan melakukan pengecekan.
Wawan juga menegaskan saat ini PI selalu ada stok. Distributor bisa melakukan penebusan 7x24 jam. Operasional gudang dari Senin-Jumat pada hari kerja, sedangkan Sabtu setengah hari.
Jika petani menemukan kelangkaan pupuk, Menurut Wawan, petani bisa melakukan pengaduan langsung. Pupuk Indonesia memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08001008001 atau WA di nomor 08119918001.
"Ada layanan pelanggan kami, itu bisa menghubungi nomor pelayanan kami, semua bisa akses," tandas Wawan.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan kunjungan ke Gudang Pupuk Sergai setelah menerima keluhan petani terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Saat itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan puluhan ton pupuk tersebut seharusnya tidak disimpan mengingat petani sangat membutuhkannya.
Editor : Jafar Sembiring