MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara atas nama Aditya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) alias AH dalam dugaan penganiayaan dan dijerat penyidik dengan pidana Pasal 351 KUHPidana setelah diteliti selanjutnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (30/5/2023).
Kata Yos A Tarigan, setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, Jaksa membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," terang Yos.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan," sambungnya.
Editor : Chris