MEDAN, iNewsMedan.id - Permohonan evaluasi dan penundaan rencana pembangunan Underpass yang akan dibangun antara Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso Kota Medan untuk kedua kalinya kembali dilakukan pemilik ruko di Jalan Juanda No. 55 B-C Medan. Dirinya meminta kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menunda pembangunan tersebut.
Selain Bobby Nasution, kuasa hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku pemilik ruko juga menyampaikan surat yang sama, kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Surat itu, sesuai dengan nomor : 7933/RB/SK/V/2023. Surat tersebut, tertanggal 29 Mei 2023.
Penasehat Hukum pemilik ruko, H. Refman Basri mengatakan surat itu, menyusul surat, yang disampaikan sebelumnya No: 7895/RB/SK/IV/2023 tertanggal 29 April 2023 dan No.7903/RB/SK/V/2023 Tanggal 08 Mei 2023.
"Melalui surat ini Kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya, dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan permohonan dan penolakan pembangunan Underpass," kata Refman, Senin (29/5/2023).
Kata Refman bahwa pokok surat tersebut, dengan alasan-alasan dan pertimbangan sebagai berikut, yakni sepanjang yang Kami ketahui, Tim dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan bersama-sama dengan Tim dari Dinas lainnya telah beberapa kali.
Kemudian, melakukan kegiatan di lapangan pada lokasi Rencana Pembangunan Underpass yang terletak di persimpangan Jalan Juanda dengan Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaraja dan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
"Termasuk melakukan penggarisan awal atas ruas jalan, didepan ruko Jalan Juanda No. 55 B-C Medan dengan memasang paku besi sebagai tanda areal, yang akan dilakukan pelepasan dan terakhir Kami ketahui telah turun Tim Ahli dari Universitas Sumatera Utara, bersama dengan Anggota Tim Tindakan lainnya pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dalam kegiatan Survey, namun tidak mengetahui secara pasti titik awal rencana pembangunan Underpass tersebut," ucap Refman.
Dengan surat itu, Refman mengatakan telah mencoba menemui beberapa narasumber termasuk dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk mendapatkan informasi dan kejelasan terkait Kegiatan pengadaan tanah Untuk Rencana Pembangunan Underpass tersebut.
"Namun, sangat disesalkan tidak ada Kami dapatkan keterbukaan informasi dan kejelasan terkait Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Underpass itu," terang Refman.
Editor : Odi Siregar